UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H

This theme is Bloggerized by Heru Purnomo - Polrespacitan.com.

MAPOLRES LAMA POLRES PACITAN - by polrespacitan.com.

BHAKTI SOSIAL DONOR DARAH

Dalam rangka merayakan HUT Bhayangkara ke 69, POlres Pacitan mengadakan Bhakti sosial donor darah

Selasa, 28 Juli 2015

PELAYANAN SIM

Pelayanan SIM

Pembuatan SIM Baru

1. PERSYARATAN
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

2. TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM 

  

   PENGURUSAN SIM A BARU DAN SIM A UMUM (PS.217 PP 44/93)

SIM A BARU
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
SIM A UMUM

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A yang dimiliki sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)

   PENGURUSAN SIM B1 DAN B2 (PSL.217 PP 44/93)

    SIM B
  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan) 
  SIM B2

  • Umur minimal 21 tahun.
  • SIM B I-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan) 

     PENGURUSAN SIM B1 DAN B2 (UMUM) (PSL.217 PP 44/93)

    SIM B1 UMUM

  • Umur minimal 22 tahun.
  • SIM A Umum atau B I-nya sekurang-kurangya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
       SIM B2 UMUM 
  • Umur minimal 23 tahun.
  • SIM B1 Umum atau B2-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)

  • PENGURUSAN SIM C BARU (PSL.217 PP 44/93)

    • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
    • Membayar formulir di BII/BRI.
    • Mengisi formulir permohonan.
    • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    • Melampirkan foto copy KTP.
    • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)

PELAYANAN IZIN KERAMAIAN

Pelayanan Perizinan Keramaian

Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Foto copy KTP
  5. Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan:
    • Orkes Melayu / Dangdut
    • Sendur
    • Single Organ
    • Pertunjukan lain

Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo

  1. Mengisi Balnko Permohonan/data pertunjukan.
  2. Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
  3. Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
  4. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum:
    • Unjuk rasa / demonstrasi
    • Rapat umum
    • Pawai
    • Mimbar Bebas
  5. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum.
  6. Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat:
    • Maksud dan Tujuan
    • Tempat, lokasi, route
    • Waktu dan lama pelaksanaan
    • Bentuk
    • Penanggung jawab
    • Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
    • Alat peraga yang digunakan
    • Jumlah peserta
  7. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib:

  1. Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
  2. Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
  3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
  4. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
  5. Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
  6. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
  7. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.

Sanksi:

  1. Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
  2. Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  3. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.

PELAYANAN SKCK

Pelayanan SKCK

Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
  • Membuat SKCK Baru
  • Bagi WNI :

  1. ​Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

  • Bagi WNA :
  • 1. Membawa fotocopy Kitas / Kitap
  • 2. Membawa fotocopy STM / SKJ
  • 3. Membawa fotocopy Paspor
  • 4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.


  • Memperpanjang masa berlaku SKCK:
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Bagi pemohon untuk keperluan Nasional dan Internasional, permohonan SKCK dapat dilakukan melalui email : 
giatmas_mbs@yahoo.co.id / giatmas_mbs@gmail.com
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
  1. Sidik Jari = RP.35.000
  2. Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.​​
(sumber: http://humas.polri.go.id/SitePages/Pelayanan%20SKCK.aspx)
3-13-2014 3-04-56 PM.jpg

PENJAGAAN PERBANKAN

Pacitan_. Selasa (28/7) angoota pam obvit sabhara Polres Pacitan melaksanakan pengamanan dan penjagaan di Bank-bank di wilayah Kab Pacitan. Kegiatan rutin tersebut dilaksanakan guna memberikan pelayanan dan kenyamanan serta keamanan dalam aktifitas masyarakat di bank dan sekitarnya. sehingga masyarakat bisa tenang saat membawa maupun mengambil  uang di Bank

ANEV MINGGUAN POLRES PACITAN

Pacitan-. Selasa (28/7) di aula yana nuraga POlres Pacitan telah dilaksanakan anev mingguan. Anev tersebut dipimpin langsung oleh kapolres Pacitan AKBP TARYADI S.I.K dan wakapolres serta diikuti oleh seluruh perwira dan Kapolsek jajaran POlres Pacitan. Dalam kegiatan tersebut masing-masing kabag, kasat memaparakan evaluasi kejadian dan target kerja minggu kemaren dibandingkan dengan minggu sekarang. Kapolres pacitan juga menganev kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres Pacitan  tentang operasi ketupat 2015 dan pemilukada yang telah memasuki tahap pendaftaran calon. (hr31)


PENGISIAN KEGIATAN MOS SISWA BARU OLEH POLSEK PUNUNG

Pacitan-. Selasa, 28 juli 2015 Kapolsek Punung berserta anggota Polwan mengisi kegiatan MOS siswa baru di Mtsn Punug dan dilanjutkan ke SMAN I PUNUNG. Materi yang disajikan sebagai berikut

1.pembinaan murid sekolah MTS Punung jumlah 121 murid baru telah diberikan  materi PBB di mulai pukul 07.00 s/d 09.00 oleh kapolsek dan 4 anggota dari 2 polki2 polwan

2.pembinaan di SMA 1 punung pada pukul 09.00 s/d 10.00 dengan jumlah 156 siswa dengan materi tertib berlalu lintas oleh kapolsek dan 1 polri 2 Polwan..

Kegiatan berlangsung dengan lancar mendapat antusias yg baik dari siswa dan guru.

Senin, 27 Juli 2015

PADAMU NEGERI PADA DEKLARASI DAMAI ANTAR UMAT BERAGAMA


HALAL BIHALAL DI KODIM 0801 PACITAN

Pacitan-. Rabu (23/7) Kapolres Pacitan menghadiri undangan halal bihalal di kodim 0801 Pacitan. Undangan dari unsur forkopimda melaksanakangiat hala bihalal di halaman belakang kodim 0801 pacitan. Kegiatan dimeriahkan dengan kesenian musik religi dan tausiyah dari tokoh agam yang sengaja di undang oleh panitia.


DEKLARASI DAMAI KERUKUNAN DAN KEHARMONISAN ANTAR UMAT BERAGAMA KAB PACITAN

Pacitan-. Senin (27/7) sejak pukul 10.00 wib tamu undangan deklarasi damai yang diadakan sudah mulai berdatangan dan memasuki ruangan Yana nuraga Polres Pacitan. deklarasi damai dengan tema "KERUKUNAN DAN KEHARMONISAN ANTAR UMAT BERAGAMA" yang diprakasai oleh plres pacitan tersebut  guna dalam rangka menjaga soliditas kerukunan antar agama dan kamtibmas yang kondusif di kab Pacitan. 

Dalam kegiatan tersebut selain unsur forkopimda yang hadir, perwakilan dari tokoh agama, ormas, tokoh masyarakat, dari pesantren, gereja dan aliran agama yang ada di kab pacitan diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kapolres Pacitan kepada para undangan memberikan sambutan tentang pentingnya kegiatan ini guna menjaga soliditas kerukunan antar umat beragama, sehingga kejadian-kejadian yang baru terjadi si wilayah lain yang berbau sara tidak terjadi di wilayah kab Pacitan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan akta deklarasi damai yang ditanda tangani oleh Kapolres Pacitan dan forkopimda serta tokoh agama, aliran agama dan tokoh masyarakat yang ada di kab Pacitan. (hr31)




HALAL BIHALAL DI MAPOLRES PACITAN

Pacitan-. Senin (27/7) setelah apel apgi yang dipimpin Kapolres Pacitan, dilanjutkan dengan kegiatan halal bihalal di halaman mapolres Pacitan. Halal bihalal diikuti oleh semua perwira Polres Pacitan dan anggota Polres Pacitan serta perwakilan Polsek yang mengikuti apel pagi. 

Secara berurutan dari mulai dari Kapolres Pacitan, kabag, kasat dan perwira lainnya secara bergantian saling berjabat tangan salim memberi maaf dalam nuansa hari raya idul fitri 2015. (hr31)

PENGAMANAN PENDAFTARAN PASLON BUPATI DAN WABUP DARI PARTAI DEMOKRAT

Pacitan-. Sejak pagi anggota Polres Pacitan telah melakukan pengamanan dan pemantauan kegiatan di KPUD Pacitan dan kantor DPC Demokrat pacitan. Sesuai dengan rengiat dari inteligen bahwa hari ini senin (27/7) akan dilaksanakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wabup dari partai Demokrat DRS,H.INDARTATO, MM dgn BPK DRS YUDI SUMBOGO. 

Sebelumnya pada hari Minggu, 26 Juli 2015 pkl 12.00  bertempat di  Kantor Sekretariat DPC PARTAI DEMOKRAT KAB. PACITAN  dilaks. DEKLARASI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PACITAN tersebut yang dihadiri seluruh perwakilan pengurus Partai pendukungnya ( DPC. P. Demokrat Kab. Pctn, P. Nasdem Kab. Pctn, PPP Kab. Pctn, PKS Kab. Pctn ). (hr31)



Kamis, 23 Juli 2015

LAKA LANTAS DI JALUR WISATA GOA GONG KORBAN MENINGGAL DUNIA

Pacitan-. Selasa (21/7) terjadi kecelakaan lalu lintas di jalur  wisata goa gong tepatnya di jalan Desa Piton Pacitan antara Bus dengan sepeda motor. Korban R, 18 th, wonogiri pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat karena terlindas ban bus. Petugas laka Polres Pacitan melakukan olah tkp di tmpat dan memeriksa beberapa saksi. (HR31)

WISATAWAN DARI GRESIK MENINGGAL DI SAPU OMBAK PANTAI KLAYAR

Pacitan-. Senin (20/7) telah terjadi korban meninggal dunia karena terseret ombak. Kejadian berawal ketika sekira jam 07.00 koban AR, 27 th, swasta, gresik bersama rombongan main ke pantai klayar. korban bersama ketiga rekannya menuju tebing hendak berfoto dan membelakangi laut. Tiba-tiba dari belakang ombak menghantam tubuh korban hingga jatuh ke pantai dan terseret ombak. Untuk ketiga rekan korban selamat. Akhirnya sekitar jam 08.00 anggota Polres Pacitan dan tim sar menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Pacitan guna dilakukan Visum. (hr31)

KAPOLRES PACITAN HALAL BIHALAL DI PENDOPO KAB PACITAN

Pacitan-. Rabu (22/7) Kapolres Pacitan menghadiri undangan kegiatan halal bihalal yang dilaksanakan di pendopo Kab Pacitan. Dalam kegiatan tersebut hadir semua pegawai Pemkab Pacitan dan undangan dari unsur Forkopimda. Berjajar semua tamu yang hadir saling memberikan salam salaman. (hr31)


KAPOLRES PACITAN SILATURAHMI LEBARAN KE PONDOK TREMAS

Pacitan-. Sabtu (18/7) Kapolres Pacitan dan keluarga melaksanakan kunjungan silaturahmi ke pondok pesantren tremas dan ke tokoh agama KH. Umar Tumbu di donorojo. Dalam kegiatan tersebut kapolres pacitan mengajak ibu dan anak-anak beliau untuk melakukan silaturahmi lebaran hari raya idul fitri. (hr31)


PENGATURAN ARUS LALIN DI SIMPANG JALUR WISATA GOA GONG DAN KLAYAR

Pacitan-. Anggota lalu lintas dan anggota pospam Punung (21/7) melaksnakan pengaturan arus lalu lintas yang menuju tempat wisata goa gong dan pantai klayar. Di simpang kendal biasanya menjadi macet ketika para pengunjung memadatai kedua tempat wisata tersebut. Sehingga pada titik tersebut ditempatkan anggota untuk mengantisipasi keruwetan lalu lintas. (hr31)

PENGAMANAN ORKES DANGDUT SERA MANIA

Pacitan-. Senin (21/7) malam kemarin di lapangan punung telah di gelar pentas musik dari orkes Sera. Pertunjukkan musik dangdut tersebut mendapatkan pengamanan dari personel Polres Pacitan kurang lebih 80 personel gabungan Polres, PM, dan TNI. Kurang lebih 6000 penonton memadati lapangan punung menyaksikan pergelaran dangdut tersebut. Sampai akhir acara  tidak ada kejadian maupun kerusuhan, sehingga kegiatan berjalan aman. Hal tersebut karena sebelumnya telah diantisipasi oleh pihak keamanan kerawanan yang mungkin terjadi.(hr31)
 

OPEN HOUSE KAPOLRES PACITAN DENGAN PARA KADES


Pacitan-. Senin (20/7) setelah shalat magrib, Kapolres Pacitan bersama keluarga dan para perwira melaksanakan open hause di wisma Kapolres. Pada malam kemarin kapolres pacitan dan keluarga menerima kunjungan silaturahmi dari para kades dan Lurah sekab- Pacitan dan diterima beliau di wisma sambil menikmati hidangan yang telah disediakan sebelumnya. Kehadiran para kades dan lurah dalam rangka halal bihalal menunjukkan kedekatan Polres pacitan, khususnya kapolres pacitan dengan masyarakat dan tokoh masyarakat begitu dekat dan akrab. Sehingga dengan demikian diharapakan sinergitas antara polisi dan masyarakat di pacitan dapat meningkatkan  situasi yang kondusif di kabupaten pacitan. (hr31)

GIAT SHOLAD ID DI ALUN-ALUN PACITAN

Pacitan-. Jumat(17/7) bertepatan dengan hari raya idul fitri 1436 H, kapolres pacitan bersama para perwira dan seluruh masyarakat pacitan melaksanakan ibadah shalat id di alun alun pacitan. Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 3500 masy yang memadati alun alun pacitan. (Hr31)
--
dikirim dari PID HUMAS POLRES PACITAN

ANGGOTA POLRES PACITAN SIAGA I SELAMA OPERASI KETUPAT 2015 / LEBARAN

Pacitan-. Selasa (14/7) anggota Polres Pacitan melaksanakan apel siaga rutin sepanjang operasi ketupat 2015. Apel siaga pagi diikuti oleh anggota Polres Pacitan yang terlibat ops ketupa 2015. Dalam apel pagi hari ini pengambil apel Kabag ops memberikan arahan tentang penungkatan kegiatan menjelang hari raya idul fitri, agar seluruh anggota mempersiapkan diri guna memberikan pengamanan dan pelayanan terbaik. (hr31)