Pelayanan SIM
Pembuatan SIM Baru
1. PERSYARATAN
PENGURUSAN SIM A BARU DAN SIM A UMUM (PS.217 PP 44/93)
PENGURUSAN SIM B1 DAN B2 (PSL.217 PP 44/93)
|
This theme is Bloggerized by Heru Purnomo - Polrespacitan.com.
Dalam rangka merayakan HUT Bhayangkara ke 69, POlres Pacitan mengadakan Bhakti sosial donor darah
Pembuatan SIM Baru
1. PERSYARATAN
PENGURUSAN SIM A BARU DAN SIM A UMUM (PS.217 PP 44/93)
PENGURUSAN SIM B1 DAN B2 (PSL.217 PP 44/93)
|
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib:
Sanksi:
|
Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
Catatan :
Bagi pemohon untuk keperluan Nasional dan Internasional, permohonan SKCK dapat dilakukan melalui email :
giatmas_mbs@yahoo.co.id / giatmas_mbs@gmail.com
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
Berdasarkan :
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.
(sumber: http://humas.polri.go.id/SitePages/Pelayanan%20SKCK.aspx)
|